Pria Paruh Baya Pak De PW Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Putat Jaya Surabaya

    Pria Paruh Baya Pak De PW Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Putat Jaya Surabaya

    SURABAYA – Seorang pria paruh baya berinisial PW (76 tahun), yang akrab disapa Pak De, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Putat Jaya C, Gang VI, RT 06/RW 12, Kalurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Korban yang masih duduk di bangku SMP menjadi sasaran perbuatan bejat tersangka.

    Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas AKP Rina Santy menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang cukup ditemukan.

    “Setelah melalui gelar perkara dan keterangan saksi, kami menetapkan tersangka. Tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban, ” ungkap AKP Rina Santy, Sabtu (25/1/2025).

    Pengakuan tersangka, yang biasa dipanggil Pak De, menunjukkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan perbuatan tersebut. Tersangka mengaku menawarkan uang kepada korban, kemudian menyuruh korban membuka pakaian dan mengoleskan minyak pada bagian tubuhnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    AKP Rina Santy juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar dan menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu peduli terhadap anak-anak dan melapor segera jika ada indikasi tindakan yang melanggar hukum terhadap anak, ” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan aktif melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi di lingkungan sekitar mereka. (*) 

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Persiapan Matang Jelang Peresmian Likuidasi...

    Artikel Berikutnya

    Gercep Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Fungsi dan Wewenang DPR RI
    Jelang Imlek Polres Tanjungperak Sterilisasi Sejumlah Klenteng di Surabaya
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Jelang Putusan MK, Kodim 1714/PJ Intensifkan Sweping Gabungan

    Ikuti Kami