Kajati Jatim Mia Amiati: Penangkapan Ketiga Hakim Atas Perintah Jaksa Agung

    Kajati Jatim Mia Amiati: Penangkapan Ketiga Hakim Atas Perintah Jaksa Agung

    Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., angkat bicara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan dan penahanan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    "Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri, " tegas Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (24/10/2024) pagi.

    "Penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI, " terang Kajati Jatim Mia Amiati.

    Kajati Jatim Mia Amiati juga menjelaskan terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pihaknya menjamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.

    "Jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan, " tegas Kajati Jatim.

    "Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim kami mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di cabang Rutan di kantor Kejati Jatim, " ujarnya.

    Kajati Mia Amiati menegaskan kapasitas cabang Rutan di kantor Kejati Jatim masih tersedia.

    "Sesuai kapasitas untuk 90 orang. Sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang. Maka jika ditambah dengan 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia, " terangnya.

    "Dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari, " pungkas Kajati Jatim yang terkenal tegas memberantas korupsi ini. 

    Perlu diketahui, Kejagung telah menangkap dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M, dan seorang pengacara berinisial LR atas dugaan suap dan atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa Pembunuhan Dini Sera.

    Ketiga oknum hakim ditangkap di Surabaya sedangkan oknum pengacara ditangkap di Jakarta pada Rabu (23/10/2024).

    Dari penggeledahan dibeberapa tempat ditemukan uang milyaran rupiah atas dugaan suap dan gratifikasi ini.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    KPH Lawu Ds Gelar Closing Meeting RTT Semester...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap, dan Ronald...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami