Sidoarjo - Kasus pencurian kabel Telkom di desa Keper, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo, yang terjadi pada 14 Mei 2024 lalu, membuat Seth Bara, dkk, jadi tersangka.
Nama Seth Bara, dkk, sebagai tersangka diketahui media ini setelah melakukan penelusuran di portal SPDP Kejaksaan Republik Indonesia pada Senin (5/8) siang.
Untuk mengetahui siapa saja yang dijadikan tersangka, dan penanganan kasusnya sejauh mana, media melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dan Ps. Kanitreskrim Pidana Umum (Pidum) Iptu Deti pada Senin (5/8) siang.
Iptu Deti menjawab, kasusnya berproses, dan ketika ditanya selain Zeth Bara berapa orang yang jadi tersangka dan ditahan, Iptu Deti menjawab untuk bertanya ke Kasatreskrim.
"Njenengan tanya kasat nggih pak, " jawab Iptu Deti. Senin (5/8) pukul 11.15 Wib via pesan WhatsApp (WA).
Kompol Agus Sobarnapraja saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa berkas perkara sudah P21 (lengkap), dan ada 3 tersangka yang sudah ditahan.
"Sudah P21, Untuk nama silakan tanya ke Kanit, beliau sudah saya hubungi, " ujar Kompol Agus. Senin (5/8) pukul 11.52 Wib.
Iptu Deti saat dikonfirmasi terkait nama-nama tersangka, ia menyebut 3 inisial, dan peran masing-masing tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/V/RES.1.8/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 Mei 2024.
Pertama, ZB, 53 tahun, berperan mencari lokasi tertanamnya kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia, menyuruh membuat surat perintah kerja dan nota dinas palsu, dan menyuruh mencarikan pekerja untuk melakukan penggalian tanah guna mengambil kabel tembaga.
Kedua, HP, 41 tahun, berperan membuat surat perintah kerja dan Nota Dinas palsu untuk melakukan penggalian tanah guna mengambil kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia, dan mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan kabel tembaga.
Ketiga, AM, 52 tahun, berperan menggali dan mencari kabel PT. Telkom, menyiapkan sarana dan prasarana berupa alat gali dan mobil untuk mengangkut kabel tembaga.
"Kami sudah riksa semua sesuai petunjuk jaksa, " jelas Iptu Deti. Senin (5/7) pukul 21.30 Wib, via pesan WA.
Perlu diketahui, kasus pencurian kabel tembaga milik Telkom menjadi perhatian publik karena diduga dilakukan 17 orang lebih yang mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
Dari informasi didapat media, 17 orang sebagai pekerja menggali tanah dan menarik kabel, dan beberapa orang berperan sebagai koordinator lapangan.
Saat mengamankan terduga para pelaku, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti kabel Telkom yang sudah dipotong pendek yang berada diatas mobil pickup.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Para tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Di dalam pasal itu menyatakan bahwa pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.@Red.